Asuransi All Risk – Bagi anda yang ingin merasakan keamanan dan kenyamanan yang maksimal ketika anda memiliki sebuah kendaraan khususnya mobil, salah satu cara yang bisa anda lakukan adalah dengan melengkapi kendaraan anda tersebut dengan sebuah produk asuransi kendaraan yang saat ini cukup mudah untuk bisa anda peroleh. Salah satu produk asuransi kendaraan yang bisa anda pilih tersebut adalah asuransi kendaraan Autocillin, yaitu sebuah produk asuransi yang dikeluarkan oleh Adira Insurance yang menyediakan jaminan perlindungan atas segala jenis kerugian yang mobil anda derita kapan saja dan dimana saja.
Asuransi Autocillin memiliki dua jenis perlindungan yaitu asuransi all risk dan asuransi toal loss only. Khusus untuk asuransi all risk, asuransi tersebut merupakan asuransi yang akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan. Setiap polis asuransi yang kita beli, maka sebagai konsekuensinya kita harus dan wajib membayar preminya. Besarnya premi dalam asuransi kendaraan Autocillin berbeda – beda sesuai dengan jenis jaminan perlindungan yang anda pilih.
Pada asuransi Autocillin, premi asuransi all risk jauh lebih mahal dibandingkan dengan premi asuransi TLO karena jenis perlindungan all risk jauh lebih comprehensive dibandingkan dengan jaminan TLO. Berikut ini akan diinformasikan mengenai besarnya premi yang akan dibebankan kepada para nasabah untuk jenis asuransi all risk Autocillin.
Adapun beberapa tarif premi asuransi all risk Autocillin tersebut adalah sebagai berikut :
- Jenis kendaraan non truk dengan harga di bawah 100 juta, untuk kendaraan dinas/pribadi biayanya adalah sebesar 3.6 % (Sumatera), 3.35 % (Jawa 1) dan 3.1 % (Jawa 2). Sedangkan untuk kendaraan komersial sebesar 3.7 % (Sumatera), 3.45 % (Jawa 1) dan 3.2 % (Jawa 2)
- Jenis kendaraan non truk dengan harga di bawah 100 – 300 juta, untuk kendaraan dinas/pribadi biayanya adalah sebesar 2.89 % (Sumatera), 2.69 % (Jawa 1) dan 2.5 % (Jawa 2). Sedangkan untuk kendaraan komersial sebesar 2.99 % (Sumatera), 2.79 % (Jawa 1) dan 2.6 % (Jawa 2)
- Jenis kendaraan non truk dengan harga di atas 100 juta, untuk kendaraan dinas/pribadi biayanya adalah sebesar 2.1 % (Sumatera), 2.1 % (Jawa 1) dan 2.1 % (Jawa 2). Sedangkan untuk kendaraan komersial sebesar 2.2 % (Sumatera), 2.2 % (Jawa 1) dan 2.2 % (Jawa 2)
- Untuk semua jenis truk, besarnya premi asuransi all risk yang tetapkan adalah sebesar 3.55 % (Sumatera dan Jawa)