Wabah pandemi memang tengah menyerang sebagian besar seluruh wilayah dunia, termasuk Indonesia. Sejak disahkannya undang-undang nomor 10 Tahun 2020, Bank Danamon merespon dengan memberikan keringanan kepada nasabahnya. Bentuk keringanan tersebut yaitu adanya keringanan terhadap suku bunga, pembayaran minimum kartu kredit, dan biaya keterlambatan kartu kredit.
Informasi Keringanan Tarif Kartu Kredit
1. Suku Bunga
Tarif suku bunga kartu kredit Bank Danamon awalnya sebesar 2,25% per bulan menjadi 2,00% per bulan. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Mei 2020.
2. Minimum Pembayaran
Pembayaran minimum kartu kredit Bank Danamon yaitu 10% dari jumlah tagihan menjadi 5% dari jumlah tagihan. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.
3. Biaya Keterlambatan
Tarif biaya keterlambatan pembayaran kartu kredit yaitu sebesar 3% dari total tagihan menjadi 1% dari total tagihan. Ketentuan ini diberlakukan sejak 1 Mei 2020 sampai 31 Desember 2020.
Tarif Kartu Kredit Danamon Visa dan Mastercard
- Kartu Utama. Tarif kartu utama beragam sesuai dengan jenis kartu, yaitu:
- Kartu Classic : Rp. 250.000
- Kartu Man Utd : Rp. 350.000
- Kartu Gold : Rp. 400.000
- Kartu Platinum : Rp. 600.000
- Kartu World : Rp. 1.200.000
- Kartu Infinite : Rp. 1.500.000
- Kartu Business Card : Rp. 2.500.000
- Kartu World Elite : Rp. 6.000.000
- Kartu Tambahan. Tarif kartu tambahan juga disesuaikan dengan jenis kartu, yaitu:
- Kartu Classic : Rp. 75.000
- Kartu Man Utd : Rp. 100.000
- Kartu Gold : Rp. 150.000
- Kartu Platinum : Rp. 250.000
- Kartu World : Rp. 500.000
- Kartu Infinite : Rp. 750.000
- Kartu Business Card : Rp. 1.000.000
- Kartu World Elite : Rp. 2.000.000
4. Family Pack. Tarif pembayaran minimum kartu kredit Family Pack disesuaikan dengan jenis kartu kredit Danamon. Tarif kartu classic hingga kartu World Elite juga beragam, mulai dari Rp. 300.000 sampai dengan Rp. 3.500.000.
Informasi tarif kartu kredit Danamon akan dibahas pada tulisan selanjutnya!